News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Jadi Tersangka, Rumah Komjen Pol Budi Gunawan Ramai

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Komjen Pol Budi Gunawan di Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21, Pancoran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Suasana di depan rumah Komjen Pol Budi Gunawan di Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21, Pancoran, Selasa (13/1/2015) terpantau ramai.

Puluhan wartawan dari berbagai media telah memadati di depan rumah calon Kapolri pengganti Jenderal Sutarman itu.

Tidak terlihat aktivitas dari dalam rumah berwarna coklat itu. Pintu pagar rumah terkunci rapat dan wartawan tidak diperkenankan untuk masuk.

Sekitar pukul 15.45 terpantau sebuah mobil Kijang Innova berwarna silver berplat nomor B 2340 RFS keluar dari kediaman ajudan Megawati Soekarnoputri sewaktu menjabat sebagai presiden.

Kemudian tak selang beberapa lama, seorang pria berpakain biru turun dari mobil Mitsubishi Pajero berplat dinas polisi. Dia sempat mengunjungi rumah itu. Orang tersebut hanya berada di rumah sekitar 10 menit.

Rencananya pada pukul 16.00 WIB, perwakilan Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan untuk melakukan fit and proper tes atau tes kelayakan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri Calon Kapolri.

Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadian atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Mabes Polri.

Penetapan status tersangka langsung diumumkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham samad beserwa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Perkara itu masuk penyidikan dan tersangka Komjen BG sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji saat menjabat kepaka biro Mabes Polri," ujar samad memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Menurut Samad pihaknya telah menemukan dua alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.

Menurut dia, kasus tersebut adalah progres penyelidikan kasus rekening atau transaksi mencurigakan atau tidak wajar penyelenggara negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini