TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka adalah kali pertama seorang jenderal bintang tiga di kepolisian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada penetapan status tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tahun 2012, lalu, polisi memberikan tanggapan yang cukup 'reaktif'. Pertama, kepolisian langsung menarik 13 penyidiknya (walau akhirnya dibantah berhubungan dengan penetapan status Djoko).
Kejadian kedua adalah kepolisian menggeruduk KPK untuk 'menangkap' para penyidiknya. Mabes Polri mengultimatum lima penyidik yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melapor ke institusi seiring dengan berakhirnya masa tugas. Mereka mengancam jemput paksa apabila masih membangkang.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersaih (GIB), Adhie M Massardi meminta agar tidak ada kejadian serupa pada peristiwa kali ini.
"Kepada Polri, GIB meminta menahan diri. Bukan hanya tidak menggeruduk KPK seperti masa lalu, tapi juga tidak menarik para penyidik KPK yang dari Polri," ujar Adhie di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Sekedar informasi, puluhan anggota kepolisian berseragam tadi malam mendatangi KPK dengan menumpangi truk. Mereka sempat berkumpul persis di depan gedung lembaga antirasuah itu.
Mereka kemudian meninggalkan KPK tanpa memberikan keterangan apapun kepada pihak keamanan internal KPK. Namun tak lama berselang belasan petugas berpakaian preman kembali berkumpul di depan Gedung KPK. Belakangan diketahui bahwa belasan petugas tersebut merupakan anggota kepolisian dari Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya yang sengaja diperintahkan untuk melakukan pengamanan di Gedung KPK.