TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Menkum HAM Yasonna Laoly kembali melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas RUU Pilkada Langsung di Gedung DPR, Jumat (16/1/2015).
Diketahui dalam RDP tadi malam, sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya. Hingga rapat ditutup, Partai Gerindra belum menyampaikan pandangan. Pimpinan Sidang Komisi II Rambe Kamaruzaman memutuskan rapat akan dilanjutkan siang nanti dengan agenda mendengarkan pandangan partai Gerindra.
"Jadi sidang besok (hari ini) juga akan mendengarkan pandangan dari Fraksi Gerindra," kata Rambe dalam sidang tadi malam, Kamis (15/1/2015).
Adapun, sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangannya kompak satu suara. Mereka meminta supaya pembahasan Perppu soal Pilkada dijadikan Undang-undang.
Adapun, Perppu No 1 Tahun 2014 membahas Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) secara langsung. Perppu ini dikeluarkan oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono terkait mekanisme pelaksanaan pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui RUU Pilkada pada 26 September 2014, di mana pemilihannya melalui DPRD.
Agar regulasi Perppu no 1 tak saling bertentangan, SBY juga menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Perppu Pemda).