Tribunnews.com, Jakarta — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sebanyak enam regu tembak telah disiapkan untuk melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati kasus narkotika. Demi menjaga psikologis terpidana, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan secara serentak pada Minggu (18/1/2015).
"Nanti disiapkan enam regu tembak. Karena ada enam yang kita eksekusi, harus kita lakukan bersamaan, itu untuk menjaga psikologis terpidana," ujar Prasetyo, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2015).
Rencananya, eksekusi mati akan dilakukan di dua tempat. Sebanyak lima terpidana akan dieksekusi di Nusakambangan. Sementara itu, satu terpidana akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah. Eksekusi akan dilaksanakan pada Minggu pukul 00.00. (Baca: Ini Alasan Eksekusi untuk Enam Terpidana Mati)
Selain regu tembak, Prasetyo mengatakan, kejaksaan juga telah menyiapkan wali agama sebagai rohaniwan untuk mendampingi para terpidana sebelum dieksekusi mati. (Baca: Minggu, Enam Terpidana Kasus Narkoba Dieksekusi Mati)
Sementara itu, tambah dia, eksekutor dalam proses eksekusi mati adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi, yang berlokasi di daerah pelanggaran hukum terjadi.
"Meskipun yang menembak itu regu tembak, tetap yang menjadi eksekutor itu jaksa," kata Prasetyo. (Baca: Imparsial: Eksekusi Mati Tunjukkan Rendahnya Komitmen Jokowi terhadap HAM)
Berikut nama keenam terpidana mati itu.
1. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya, laki-laki 62 tahun, warga negara Belanda.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, perempuan, warga negara Indonesia, Cianjur, Jawa Barat.
3. Namaona Denis, laki-laki 48 tahun, warga negara Malawi.
4. Marcho Archer Cardoso Moreira, laki-laki 53 tahun, warga negara Brasil.
5. Daniel Enemuo alias Diarrssaouba, laki-laki 38 tahun, warga negara Nigeria.
6. Tran Thi Bich Hanh alias Tran Dinh Hoang, perempuan 37 tahun, warga negara Vietnam. (Abba Gabrillin)