TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menawarkan jabatan khusus kepada Jenderal Pol Sutarman setelah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Polri. Kepada Sutarman, Jokowi menawarkan jabatan duta besar atau komisaris BUMN.
"Presiden sudah menawarkan jabatan di luar TNI/Polri, bisa dubes atau BUMN. Kami terserah pejabatnya mau atau tidak," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Tedjo Edhy Purdijatno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Tedjo mengatakan, Sutarman masih berstatus jenderal aktif. Pangkat itu akan terus melekat hingga mantan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat itu pensiun pada Oktober 2015.
Untuk tugas Kapolri saat ini, Tedjo mengatakan, akan dijalankan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Namun, dia menolak jika Wakapolri disebut sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri. "Bukan Plt, tapi wakapolri jadi Kapolri sehari-hari," katanya.
Presiden Jokowi memutuskan menunda melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR.
Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Badrodin Haiti yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.