News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Badrodin Bantah Ada Rivalitas Polri dengan KPK

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (22/1/2015).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membantah adanya rivalitas antara institusinya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar itu mengemuka pascaditetapkannya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.

"Sekarang begini sama-sama institusi negara. KPK maju, Polri juga, itu keberhasilan bersama," kata Badrodin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Apalagi, kata Badrodin, penyidik KPK berasal dari kepolisian.

"Polri maju juga harus menjadi keberhasilan KPK juga," tuturnya.

Untuk itu, Badrodin menegaskan KPK dan Polri saling mendukung.

Bila tidak mendukung, ujarnya, Polri tidak akan membantu penyidik di KPK. "Jadi tidak ada masalah," kata Jenderal Bintang Tiga itu.

Sebelumnya diberitakan, Komjen Budi Gunawan melalui pengacaranya, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution melaporkan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2015) siang.

Sebelum menyambangi gedung bundar Jampidsus untuk melapor, Eggy sempat menunjukkan surat kuasa dari Komjen Budi Gunawan pada dirinya. Dimana surat itu, bermaterai dan ditandatangi oleh Budi Gunawan.

Eggy juga mengaku mendapat surat kuasa itu, Selasa (20/1/2015) sore di kediaman Budi Gunawan.

"Saya diamanahkan oleh Komjen Budi Gunawan untuk melaporkan dua pimpinan KPK, dalam hal ini Abraham Samad dan Bambang W," terang Eggy di Kejagung.

Lebih lanjut, Eggy menjelaskan pihaknya akan melaporkan kedua pimpinan KPK itu terkait dugaan penyalagunna wewenang, dan pembiaran.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 421 KUHP soal pembiaran jo Pasal 23 Undang-undang Tipikor soal kewenangan.

"Pembiaran yang dimaksud kalau memang katanya dia (Komjen Budi Gunawan) sudah diamati sejak Mei atau Juni 2004 sudah dapat bukti, ko selama 7 bulan dibiarkan," terang Eggy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini