TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Mabes Polri.
Laporan itu dilakukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) ke Mabes Polri.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Menurut Yusuf, apabila pertemuan itu terjadi tidaklah etis dan bila terbukti maka Abrahan Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
"Laporan kami didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad," kata Yusuf.
Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Atas hal ini, Abraham Samad pun diminta untuk mengundurkan diri dari KPK. Karena menurut Yusuf, KPK harus bersih. Terlebih lagi, Plt Sekjen PDIP Hasto, membenarkan adanya pertemuan tersebut.
"Masyarakat pasti tidak mau KPK cacat moral dan melakukan perbuatan tercela. Kami harap Polri segera melakukan tindakan hukum," ujarnya.