TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pelibatan aparat TNI di tengah ketegangan KPK-Polri sebagaimana permintaan Ketua KPK Abraham Samad kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko, patut dicegah karena melanggar peraturan perundang-undangan dan akan memperkeruh suasana.
"TNI adalah alat pertahanan yang hanya dibolehkan melakukan operasi selain perang atas izin presiden," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam keterangannya, Minggu (25/1/2015).
Jika pelibatan TNI terjadi, kata Hendardi, maka ini hal kedua kali yang dilakukan KPK yakni pertama kali dilakukan saat melakukan rekrutmen penyidik dari tentara.
"Sekalipun arogansi polisi dalam kasus penangkapan BW tidak bisa ditolerir, tetapi melibatkan TNI justru akan membuat konfik KPK-Polri semakin meluas," kata Hendardi.