TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan seluruh warga negara Indonesia tak ada yang kebal hukum saat menjalani proses penyidikan. Seluruhnya sama di mata hukum.
Soal hak imunitas DPR, Aziz mengatakan hak itu hanya berlaku saat anggota Dewan memberikan pernyataan, pertanyaan, pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik Dewan.
"Hak imunitas itu nggak berlaku dalam proses penyidikan. Anggota dewan pun hanya berlaku saat melaksanakan tugas di saat rapat. Tapi jika sudah masuk tindak pidana tertentu, tidak ada imunitas, tanpa kecuali, yang kebal hukum," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menanggapi, hak imunitas yang diminta KPK menurutnya akan bertentangan dengan Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945. Hak imunitas juga, lanjut dia, akan melanggar Pasal 48 tahun 2009 tentang kesamaan di mata hukum.
Menurutnya jika dibandingkan dengan DPR yang juga memiliki hak imunitas, Aziz menjelaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki DPR berbeda dengan yang diminta oleh KPK.
"Hak imunitas di DPR tidak untuk yang sudah masuk proses penyidikan. Imunitas yang di DPR, berlaku saat di ruang sidang, saat paripurna, dan saat melaksanakan tugas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Impunitas kepada Presiden.
"Kita perlu minta. Kemarin sudah dibicarakan, semua pegawai di KPK minta dibuat dalam Perppu. Harapannya, agar dikeluarkan secepatnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Pak Bambang Widjojanto dan impunitas buat kami," kata Pandu.
"Kekebalan diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak terhambat. Kami tidak berdaya karena ada kriminalisasi. Negara kita negara hukum, (perlu) ada impunitas sehingga kita terproteksi lagi," kata Pandu.