TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hasil pertemuan kader Partai Golkar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan daerah, di Hotel Sultan, Minggu (25/1/2015), salah satunya ialah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan penyelenggaraan Pilkada.
Sebanyak 600 kader yang hadir, membahas Perppu no 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan Perppu no 2 tentang Pemda yang telah disahkan menjadi Undang-undang,
"Terkait dengan Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 2014 yang telah disetujui menjadi UU, menurut Kajian FPG terdapat berbagai masalah," kata kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Senin (26/1/2015).
Melalui Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Golkar meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan penyelenggaraan Pilkada hingga revisi UU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2014 selesai dibahas.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, tentang calon berpasangan, FPG berpendapat calon diajukan berpasangan, dan perlunya pembagian tugas yang tegas antara Kepala Daerah dengan Wakilnya dalam UU.
Selanjutnya, penyelesaian sengketa sebaiknya di MA, jika penyelesaian sengketa di MK akan memakan waktu lebih lama.
"Pentingnya aturan yang jelas mengenai PNS agar tidak terjadi politisasi birokrasi. Sementara itu juga pentingnya memperpendek tahapan penyelenggaraan Pilkada agar berjalan efektif dan efisien," kata Bambang.