TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Krisna Mukti menilai rancangan peraturan DPR tentang kode etik tidak bijaksana.
Sebab, dalam pasal 12 berisi larangan anggota DPR terlibat dalam iklan, film, sinetron yang bersifat komersial.
"Pasal itu tidak bijaksana, karena ekspresi dalam kesenian. Ini merupakan hobi, masa dibatasi," tutur Krisna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Ia mempertanyakan bila seorang pencipta lagu tidak dapat menulis lagi.
Untuk itu, ia meminta pasal tersebut lebih spesifik.
"Misalnya pornografi atau film yang vulgar, atau sinetron tidak boleh jadi penjahat. Harus lebih spesifik," kata bekas pemain sinetron ini.
Anggota Fraksi PKB itu menuturkan pasal tersebut seharusnya lebih longgar.
Contohnya, seniman yang menjabat sebagai anggota DPR dapat menyalurkan ekspresinya pada akhir pekan.
"Masa tidak boleh mengekspresikan hobi," tuturnya.
Malah, Krisna mengusulkan agar pasal tersebut dihilangkan. Menurutnya, sebagai anggota dewan sudah mengerti batasan serta norma-norma.
"Lebih bijak dihilangkan, engga perlu ada aturannya. Kita sebagai anggota dewan tahu batasan-batasan yang tampil, engga perlu ada aturan," kata Krisna yang sudah tidak memiliki kontrak iklan.