News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Pakar Hukum: Tim 9 Dibentuk Tanpa Keppres, Sarannya Sama Seperti Masyarakat Biasa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa Pers Tim Independen di Kantor Setneg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Tim Independen penanganan kisruh Polri-KPK tidak dibarengi tahapan formal yakni adanya penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan posisi tersebut peran tim pun menjadi kecil, pendapat dan masukannya ke presiden dianggap sama dengan masyarakat biasa.

"Dengan tidak diformilkannya tim ini maka saran-saran mereka juga sebatas sebagai saran sebagaimana saran dan atau pendapat masyarakat pada umumnya," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat berbincang dengan Tribunnews.com, Rabu(28/1/2015).

Namun, lanjut Margarito meski posisi tim independen kerdil, masalah akan muncul jika Presiden Joko Widodo mengabaikan saran-saran dari Jimly Asshiddiqie CS.

"Apalagi sebagian diantara tim itu diragukan independensinya. Saya sih berharap agar tim tidak berubah menjadi tim antipolisi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pembentukan Tim Independen penanganan kisruh Polri-KPK Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa sampai saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum tim dapat bekerja memberikan solusi kepada Presiden terkait polemik KPK-Polri.

"Ya ini by request (permintaan) atau by inisiatif," ujar Jimly di kantor Sekretariat Negara, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini