TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wijaya Iman Santoso, mantan Kepala Divisi VII PT. Adhi Karya Bali, Kamis (29/1/2015) ditahan Kejaksaan Agung.
Setelah menjalani pemeriksaan, Wijaya yang juga tersangka korupsi penyalahgunaan keuangan milik perseroan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 15 miliar itu langsung ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung.
Saat dibawa dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Wijaya yang mengenakan kemeja abu-abu itu enggan berkomentar mengenai kasusnya pada awak media.
Untuk diketahui, Wijaya Imam Santoso ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014 tertanggal 27 Februari 2014.
Wijaya diduga menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja-Putera pada periode februari 2009 sampai dengan Juli 2010 ke dalam rekening pribadinya.
Uang sejumlah kurang lebih Rp 15 miliar itu digunakan Wijaya untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang di luar dari Rencana Kerja Anggaran Divisi (RKAD) serta untuk kepentingan pribadinya.