News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Akhirnya Revisi SK Pemberhentian Rachmat Yasin Secara Tidak Terhormat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNTUT 7,5 TAHUN PENJARA - Terdakwa Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/11). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Rahmat Yasin dengan hukuman 7,5 tahun penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya merevisi Surat Keputusan (SK) pemberhentian mantan Bupati Bogor Rahchmat Yasin (RY) secara tidak terhormat. Sebelumnya SK Mendagri memutuskan terpidana RY diberhentikan secara hormat.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi mengatakan, pimpinan dewan telah membahas surat tersebut namun masih meminta pandangan dari para ketua fraksi.
Menurutnya, DPRD akan selalu berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya serta tetap mengawal proses kepemimpinan di Kabupaten Bogor agar berjalan efektif.

"Prinsipnya setiap surat yang masuk ke DPRD akan kita lanjuti sesuai perundang undangan dan hukum yang berlaku," kata Ade Ruhandi di Jakarta, Kamis (29/1/2015).

Dengan dicabutnya SK No 131.32-4652 dan diganti dengan SK No 131.32-51 tanggal 20 januari 2015 terkait status pemberhentian RY berdampak pada hak baik hak politik maupun hak materi. Surat pemberhentian RY itu direvisi karena pernah mengalami kesalahan ketik yang cukup fatal.

Awalnya SK pemberhentian RY dikeluarkan Kemendagri tanggal 25 November 2014 No. 131.32 - 4652 banyak menuai kritik dari masyarakat, terutama para penggiat anti korupsi dan para ahli hukum. Dalam SK tersebut RY diberhentikan "dengan hormat".

Menurut pengamat ketatanegaan Irwan Suhanto, SK Kemendagri pemberhentian RY sangat berbeda dengan revisi SK yang telah dikeluarkan.

Sehingga perlu ada paripurna DPRD agar tidak salah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan (Aher) mengatakan perbedaan SK sebelum revisi terletak pada surat yang dijadikan pijakan Mendagri. Aher mengatakan pula selain penegasan pemberhentian RY, SK tersebut juga menunjuk Wakil Bupati Bogor Nurhayanti sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Bupati Bogor sampai di sisa masa jabatan tahun 2013-2018.

SK tersebut ditetapkan menyusul Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No. 87/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 27 November 2014 yang menyatakan RY terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. RY dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini