News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

KPK: Budi Gunawan Tak Hadiri Panggilan KPK Tanpa Surat, Patutkah?

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution membeberkan alasan kliennya tidak bersedia memenuhi panggilan KPK, Jumat (30/1/2015)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan melalui Divisi Hukum Mabes Polri telah menyampaikan secara lisan mengenai ketidakhadirannya ke KPK hari ini. Terkait hal itu, penyidik mengaku masih mengkaji keabsahan cara penyampaian perwira Polri berpangkat Komisaris Besar itu.

"Penyidik sedang mengkaji apakah cara tersebut tergolong patut dan layak dipertimbangkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Menurut Priharsa, ada dua yang menjadi fokus kajian penyidik. Pertama materi yang disampaikan yakni menunggu hasil praperadilan mengenai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dan kedua cara penyampaian.

"Ketidakhadirannya karena alasan ada di tahap praperadilan. Kedua karena yang menyampaikan bukan kuasa hukum tapi
divisi hukum Mabes Polri. Dan itu disampaikan secara lisan tanpa surat. Penyidik masih mempertimbangkan apakah itu sudah tergolong konfirmasi resmi," kata Priharsa.

Terkait alasan Budi yang berlindung di balik praperadilan, Priharsa mengatakan itu tidak bisa dijadikan dasar hukum mangkir dari panggilan KPK.

Sekedar informasi, KPK hari ini memanggil Kepala Lemdikpol atau Kapolri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pemeriksaan tersebut adalah untuk kali pertama sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji pada 13 Januari lalu.

Budi Gunawan melalui pengacaranya Razman Arif Nasution menegaskan tidak akan hadir lantaran masih menunggu hasil praperadilan mengenai penetapan tersangka.

Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini