TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sertikat debt collector atau penagih utang, untuk meminimalisir aduan masyarakat terkait arogansi debt collector saat menyelesaikan kredit macet.
Hal tersebut dilakukan OJK dalam merespon banyaknya aduan nasabah lembaga keuangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), terkait tindakan debt collector.
Kepala Eksekutif Bidang Pengawasa Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, penyitaan barang kredit atau agunan harus dilakukan melalui komunikasi secara persuasif kepada nasabah. Namun, kenyataanya banyak debt collector menyita barang seperti motor di tengah jalan.
"Dalam aturannya penyitaan memang harus melibatkan polisi, tapi banyak yang tidak didampingi polisi. Makanya ke depan kami akan mengatur dengan memberikan sertifikasi kepada debt collector," kata Firdaus, di kantor OJK, Kamis (5/2/2015).
Dalam mempercepat sertifikasi tersebut, kata Firdaus, OJK tengah berkoordinasi dengan asosiasi untuk mengeluarkan aturan terkait mekanisme kerja debt collector. "Kami sudah membicarakan masalah ini dengan ombudsman untuk mengatasi masalah ini," ujar Firdaus.
Lebih lanjut dia mengatakan, kendala saat ini dalam membenahi debt collector yang bersikat arogan, yaitu adanya fiducia atau perjanjian nasabah dengan perusahaan pembiayaan terkait jaminan. "Pada perjanjian pembiayaan, biasanya disertakan perjanjian fiducia. Jadi, perusahaan pembiayaan berhak menyita barang itu," ucapnya.