TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti mengaku tidak mengetahui bahwa Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Polisi Budi Waseso, pernah dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan tindak pidana.
"Saya belum tahu ya. Nanti dicek dulu," ujar Badrodin di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Badrodin juga tidak mengetahui kasus apa yang pernah dilaporkan ke Bareskrim pada tahun 2012 lalu. Namun ia berjanji akan mendalami kasus dugaan Pidana itu.
"Saya tidak mengerti betul kasusnya apa. Saya kan juga tidak mendalami itu. Karenanya nanti harus dicek dulu," kata Badrodin.
Seperti diketahui, kasus dugaan pidana yang membelit Budi Waseso terjadi pada tahun 2012. Saat itu Budi Waseso masih berpangkat Brigjen Polisi dan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Mabes Polri. Dugaan pidana tersebut yaitu adanya penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Budi.
Pelapor yakni Jenmard Mangolui yang saat itu berpangkat Kombes Polisi dan menjabat sebagai Wakapolda Sulawesi Utara. Dia dimutasi ke Mabes Polri sebagai perwira non job di bagian pelayanan masyarakat.
Tidak hanya Jenmard, sejumlah perwira menengah saat itu seperti Kombes Polisi Ishak Robinson Sampe dan AKBP Stephanus Lumowa juga dituduh terima suap hingga dimutasi.
Atas tuduhan tersebut, Jenmard mengadukan Budi Waseso ke Bareskrim yang saat itu dipimpin Sutarman. Namun kasus ini mangkrak hingga posisi Kabareskrim dijabat Budi Waseso saat ini.