TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri harus mengungkap alasan adanya hibah sepucuk senjata api (senpi) jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32 dari mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
"Mabes Polri harus menindaklanjuti dugaan hibah ini. Alasan apa sampai ada jenderal polisi aktif menghibahkan pistol ke Ketua KPK," kata Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan, di Jakarta, Jumat (06/02/2015).
Ia mempertanyakan, apakah hibah senpi itu dibenarkan di Polri. Selain itu dari mana dana yang dipakai untuk membeli pistol itu dan dimana pistol itu dibeli?
Pasar resmi atau pasar gelap? Beli di dalam negeri atau luar negeri? "Semua pertanyaan itu harus bisa dijawab oleh Mabes Polri," kata Fauzan.
Untuk menjawab semua itu, tambahnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) harus memanggil dan memeriksa Suhardi Alius.
Pertanyaan lain, tambahnya, apa pentingnya seorang Abrahan Samad harus menyimpan senjata api? Apakah pengamanan resmi dari negara yang diperuntukkan bagi seorang Ketua KPK dianggap kurang.
"Ketua KPK kan mendapatkan pengawalan resmi dan tentu saja pengawalnya bersenjata. Apa itu masih kurang," katanya.
Untuk itu, menurut Fauzan, Mabes Polri harus memeriksa Suhardi Alius sebagai pihak yang memberikan hibah dan memeriksa Abraham Samad selaku pihak penerima hibah.