TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah menyiapkan empat nama calon Kapolri. Namun di antara empat jendral bintang tiga yang akan diajukan, tidak ada nama mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.
Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, mengatakan kriteria calon Kapolri yang ideal saat ini adalah anggota Polri berpangkat Komjen Pol yang berasal dari angkatan 1982 hingga 1984. Sedangkan Suhardi dari angkatan 1985, sehingga dianggap terlalu muda saat ini.
"Kami berharap (jarak) angkatan kandidat tidak terlalu besar rentangnya, sehingga memudahkan Presiden," katanya kepada wartawan di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2014).
Suhardi, kata Adrianus, masih tergolong muda dan baru lima tahun mendatang memasuki masa pensiun. Menurutnya, mantan Wakapolda Metro Jaya itu masih bisa dua kali mengikuti pemilihan Kapolri di masa datang.
Selain itu bila nama Suhardi masuk ke daftar calon Kapolri dan ternyata terpilih, Suhardi akan kesulitan memimpin Korps Bhayangkara. Sebab, imbuh Adrianus, Suhardi harus memimpin bawahannya yang lebih senior.
Jika disandingkan Kepala Staf TNI, Suhardi dapat disebut yang paling muda. "Memang ini aturan yang tak tertulis, bahwa sebaiknya kapolri seimbang dalam segi angkatan agar kompak di lapangan," ujarnya.
Faktor lainnya adalah bila terpilih dan menyelesaikan dua tahun masa jabatannya sebagai Kapolri, Suhardi masih memiliki waktu sekitar tiga tahun sebelum pensiun. Maka mau tidak mau, dia akan "non-job."
"Nanti bintang empat harus masuk kantor dan harus absen, akan bikin susah," terangnya.
Presiden Joko Widodo, kata Adrianus, membebaskan Kompolnas menyusun nama. Presiden berpesan agar nama yang disodorkan tidak terlalu banyak. Karena itu, Kompolnas berinisiatif mengerucutkan nama hanya dari angkatan 1982 hingga 1984.
Sore ini, kata Adrianus, Komisioner Kompolnas akan bertemu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno yang juga merupakan Ketua Kompolnas. Selanjutnya Tedjo akan menyerahkan nama-nama tersebut ke Presiden.
Empat nama tersebut adalah Komjen Pol Putut Bayu Seno yang kini masih menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam), Komjen Pol Dwi Prayitno yang masih menjabat Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum), Komjen Pol Badrodin Haiti, yang masih menjabat Wakapolri sekaligus pimpinan tertinggi di Polri pascamundurnya Kapolri Jenderal Pol Sutarman, dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Budi Waseso.
Suhardi sendiri dimutasi dari jabatan Kabareskrim tak lama setelah calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah Suhardi dimutasi, Presiden memberhentikan Sutarman dari kursi Kapolri.
Setelah ditersangkakan KPK, Presiden menunda pelantikan Budi, dan menunggu proses praperadilan yang diajukan Budi terhadap KPK atas penetapan status tersangkanya.