TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah mengomentari proses sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan pihaknya kini hanya tinggal menunggu putusan. Pasalnya, menurut Johan, sidang sudah mulai memasuki materi gugatan.
"Sidang berikutnya sudah masuk ke materi. Soal materi kita tunggu dan kesimpulan atau putusan apakah KPK berwenang atau sah atau tidak melakukan penyidikan. Hakim yang memutuskan," ujar Johan di kantornya, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Terkait gugatan pihak Budi Gunawan tersebut, Johan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormatinya. Tim hukum KPK, kata dia, telah hadir pada sidang pemeriksaan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK siap dalam kaitan dengan praperadilan," tutur Johan.
Sidang hari ini berlangsung selama empat jam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpi Rizaldi memberikan dua hari kepada masing-masing pihak berperkara untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Sidang akan dilanjutkan besok dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.