TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah semestinya melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri untuk menghormati konstitusi dan wujud pertanggungjawaban terhadap keputusan yang diambilnya.
“Jika Jokowi tidak melantik BG sebagai Kapolri, itu artinya telah melakukan pengingkaran terhadap konstitusi. Soalnya, secara konstitusional BG disetujui DPR sebagai Kapolri. DPR itu perwakilan sah rakyat dalam berpolitik,” tegas Pengamat Hukum Andri W Kusuma di Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Masalah yang berkepanjangan antara KPK vs Polri dan berlarutnya masalah pelantikan BG tak bisa dilepaskan dari Jokowi yang menjadikan Komjen itu sebagai calon tunggal ke DPR RI.
“Jokowi harus menyadari konsekuensi dengan pengajuan tunggal tersebut, apabila terdapat masalah baik masalah hukum maupun masalah lainnya maka DPR RI tidak punya pilIhan lain kecuali melakukan uji kelayakan dan/ atau menyetujui usulan tunggal dari Presiden tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, Jokowi beberapa waktu lalu memiliki kesempatan untuk menarik usulan ke DPR, namun tidak dilakukan. “Ini artinya Jokowi tahu dampak dari keputusannya itu. Tidak bisa ia mengatakan atau berdalih bahwa pengajuan Komjen BG sebagai Kapolri adalah usulan pihak tertentu bukan merupakan usulannya,” katanya.
Ditambahkannya, kalaupun hal tersebut memang ada maka kembali Jokowi tidak mengoptimalkan kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat Indonesia selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan. Dan juga terbukti bahwa jokowi adalah memang “petugas partai”.
Terkait permasalahan yang dihadapi Komjen BG dimana beliau telah dijadikan Tersangka oleh KPK, dikatakannya, tidak ada hubungannya dengan pengangkatan beliau sebagai Kapolri dan merupakan dua hal yang berbeda.
“Kalaupun nantinya Komjen BG dinyatakan bersalah oleh pengadilan ataupun dalam menjalani proses pemeriksaan ternyata mengganggu aktivitas beliau sebagai Kapolri, disini baru Jokowi dapat menggunakan hak prerogatifnya sebagai Presiden untuk mengajukan Kapolri baru,” tegasnya.