TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Syarifuddin yang pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap Rp250 juta dari Kurator Puguh Wirawan, Rabu (11/2/2015), menyambangi Bareskrim Polri.
Maksud kedatangan Syarifuddin yakni melaporkan mantan dan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan menempatkan keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan fakta dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan tanggal 31 Agustus 2012 nno spgl-1247/23/VIII/2012.
Dan dugaan menempatkan keterangan palsu atau memalsukan suara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 421 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Para terlapor dalam laporan LP/170/II/2015/Bareskrim itu, yakni mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas; Ketua KPK, Abraham Samad; Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto; Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja; dan Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen.
"Suara saya dipalsukan, digantikan dengan suara orang lain. Dalam suara itu saya meminta uang, padahal saya tidak pernah meminta uang. Pembicaraan itu tidak ada, tapi diada-adakan. Ada rekaman-rekaman yang sama kasih ke penyidik sebagai barang bukti," tuturnya.
Syarifuddin menambahkan mengapa dirinya baru melaporkan pimpinan KPK sekarang, ialah karena ia baru memiliki waktu sekarang.
"Kebetulan saya biasanya laporan sekarang. Selama ini KPK terlalu didewakan. Jumat besok juga saya mau ke dewan pers soal ini," tambah Syarifuddin yang kini menjadi hakim nonaktif dan menjadi pengajar di beberapa perguruan tinggi tersebut.