TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan kembali diwarnai aksi unjuk rasa salah satunya Masyarakat Pecinta-Kedamaian Indonesia Hakiki (KMP-KIH). Dalam aksinya massa KMP-KIH meneriakkan dukungan kepada Komjen Pol Budi Gunawan.
Koordinator aksi Fadly Zein dalam orasinya mengatakan bahwa pihaknya melihat banyak ketimpangan yang dilakukan KPK serba tidak rasional dan mudah menetapkan tersangka seseorang terkait status hukumnya.
"Ternyata tidak sedikit KPK sendiri banyak melanggar aturan-aturan hukum khususnya dibidang Standar Operasional Prosedur (SOP). KMP-KIH menyebutkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK terkesan dipaksakan dan terburu-buru, padahal belum adanya saksi yang diperiksa," kata Fadly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Fadly menuturkan, KPK harusnya mempunyai dua alat bukti untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya sangat jelas, sebelum penetapan tersangka BG, tidak ada satupun saksi yang diperiksa.
Hal itu patut dipertanyakan, apakah ini kaitannya dendam dan miliki unsur politik. Penetapan tersangka oleh KPK harusnya dilandasi surat perintah penyidikan (sprindik).
"Di era kepemimpinan KPK Abraham Samad, seringkali mengabaikan prosedur. Samad tidak melalui mekanisme SOP," ujarnya.
"Dan secara mengejutkan Samad serta merta mengumumkan kepada publik bahwa orang yang menjadi bidikannya langsung diberi status tersangka. Sangat berbeda sekali di era Taufiqurachman Ruki dan Antasari Azhar yang taat terhadap SOP," tambahnya.
Lebih lanjut, Fadly menyebutkan KPK kini digaji sangat besar, tapi kerjanya tidak profesional. Harusnya punya beban moral kepada rakyat. Jangan bertindak sesuka hati dan memaksakan kehendak.
"Publik pun semakin tahu dan sadar hukum apa yang sebenarnya terjadi di KPK. KPK era Abraham Samad menjadi lembaga yang bobrok dimata masyarakat. Demi memuaskan nafsu dan hasrat politiknya, bak malaikat yang suci tak bisa tersentuh hukum," tandasnya.