TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat ketegangan antara dua institusi penegak hukum, yaitu Polri dan KPK, semakin meruncing. Semakin hari, eskalasi konflik semakin meningkat yang ditandai dengan munculnya dugaan teror.
"Eskalasi yang terjadi menurut pengamatan kami, kian hari tidak berujung pada penyelesaian, melainkan sebaliknya," ujar Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Nur Kholis berpendapat, hanya Presiden Joko Widodo yang bisa meredakan ketegangan dua institusi tersebut. Pasalnya, kekuasaan tertinggi berada di tangan Jokowi baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
"Konflik ini makin dalam, makin jauh oleh karena itu, kekuasaan tertinggi lah (presiden) yang harus memastikan keadaan kembali pada kondisi normal. Itu yang kami harapkan," ujarnya.
Selama ini, Jokowi dinilai kurang bertindak meski telah memberi peringatan agar kisruh tidak menghambat kinerja kedua institusi tersebut dalam penegakan hukum. Presiden telah menjamin kepada KPK dapat menjalankan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang-undang.
"Presiden sebenarnya telah memberikan seruan, namun yang menjadi permasalahan adalah implementasinya," pungkasnya