TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iguh Sipurba yang turut menyelidik kasus Komjen Pol Budi Gunawan mengungkapkan bahwa pihaknya dua kali meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) jenderal bintang tiga itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kepentingan penyelidikan.
Iguh menuturkan, LHA pertama yang diminta pihaknya ke PPATK berdasarkan informasi yang diterima dari Direktorat Pengaduan Masyarakat. Menurutnya, LHA itu diminta pada tahun 2008.
"LHA PPATK jadi bahan pendukung. Telaah tahun 2008 yang khusus analisis transaksi Komjen Budi Gunawan," kata Iguh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Iguh mengatakan, untuk LHA Budi Gunawan yang kedua diminta pihaknya ke PPATK pada Juni 2015. Hal itu menurutnya diminta pihaknya setelah pihaknya menerbitkan surat penyelidikan untuk Budi Gunawan.
"LHA secara umum materinya sama. Kami meminta LHA ke PPATK untuk mempertajam lagi apakah ada transasksi lain (Budi Gunawan) yang belum tercover," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.