TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President PT Pertamina EP, Elizar P Hasibuan, terkait dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005.
Elizar akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo.
''Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo),'' ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Selain memeriksaa Elizar, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pensiunan PT Pertamina Persera, Burhanuddin.
Pada kasus tersebut, Suroso dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain menetapkan Suroso sebagai tersangka, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.
Berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 18 Maret 2010 lalu, Innospec Limited dinyatakan terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta dolar Amerika. Dari persidangan terungkap selama 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak 11,7 juta dolar Amerika Serikat kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung proyek pembelian TEL alias timbal.
Dalam kasus yang ditangani KPK ini, PT Soegih Interjaya merupakan principal agen Innospec untuk proyek tersebut.