News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

KPK Keluhkan Teror, Menkopolhukam: Tidak Ada Teror-Meneror, Mungkin Perasaan Orang-orang Saja

Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edy Purdjianto

TRIBUNNEWS.COM -Presiden Joko Widodo meminta agar penyebar teror terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan keluarga ditangkap.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menilai tidak ada teror terhadap KPK. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti meminta KPK menjelaskan secara detail ancaman yang mereka terima.

”Saya sudah bertemu seluruh pimpinan KPK dan Polri. Pimpinan Polri menyampaikan hal yang sama (juga menerima teror). Yang meneror siapa, ini yang sulit dilacak. Kalau yang melakukan teror jelas, tangkap saja,” kata Presiden Joko Widodo, Kamis (12/2), di Jakarta.

Seperti diberitakan, intimidasi terhadap KPK disinyalir semakin intensif setelah komisi itu menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. Jika sebelumnya pegawai KPK dan keluarga mendapat teror berupa telepon atau pesan gelap, kini ancaman pembunuhan (Kompas, 12/2).

Namun, Tedjo Edhy Purdijatno menilai tak ada teror terhadap pegawai serta pimpinan KPK dan keluarga. ”Tidak ada teror-meneror (KPK). Mungkin perasaan orang-orang saja karena situasi seperti ini,” katanya. Ia menambahkan, telepon atau pesan gelap yang diterima pegawai KPK dan keluarga kemungkinan hanya tindakan pihak iseng.

Badrodin Haiti meminta KPK menjelaskan secara detail dan rinci ancaman yang mereka terima. Ia menjamin, Polri akan membantu pengamanan semua pegawai dan pimpinan KPK.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso meminta KPK membuktikan dan mengklarifikasi teror yang mereka terima seandainya terdapat peran polisi di dalamnya.

Namun, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto, seusai bertemu dengan pimpinan KPK, kemarin, mengatakan, teror terhadap pegawai KPK dan keluarga tidak mungkin datang dari institusi resmi.

Endriartono menyatakan memantau perkembangan teror yang diterima KPK. Ia menolak menyebut pihak yang diduganya terlibat dalam aksi teror itu. Ia memastikan bahwa teror tersebut menjadi alat untuk melemahkan KPK.

Endriartono menuturkan, penyelesaian kisruh yang terjadi setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka akhirnya berpulang ke tangan Presiden Joko Widodo.

”Kami sangat berharap Presiden mengambil keputusan yang menenteramkan semua pihak, lalu menyelesaikan permasalahan dengan baik sehingga kedua institusi (KPK dan Polri) bisa kembali berjalan secara normal,” ujarnya.

”Keresahan terkait konflik ini (KPK-Polri) semakin menjadi-jadi. KPK sekarang berada di ujung tanduk. Kriminalisasi dan teror yang menimpa KPK harus ditangani dengan bijak,” kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.

KPK terus bekerja

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menyatakan, sejauh ini bentuk teror yang paling mengkhawatirkan pegawai KPK adalah ancaman penghilangan nyawa oleh orang tak dikenal.

Teror dan intimidasi terhadap pegawai KPK, lanjut Priharsa, dilakukan baik melalui pesan singkat maupun telepon gelap. Sejumlah pegawai KPK dan keluarga juga sering dibuntuti oleh orang tak dikenal. Bahkan, keluarga para pegawai KPK juga didatangi orang tak dikenal yang meminta agar anggota keluarga mereka yang menjadi pegawai KPK segera mengundurkan diri dari komisi itu.

Sejumlah pegawai KPK juga didatangi beberapa orang yang tak jelas identitasnya. Orang yang tak dikenal ini mengatakan tahu mengenai keluarga pegawai KPK, termasuk di mana anak-anak mereka bersekolah. Ancaman yang disampaikan dengan menyatakan anggota keluarga pegawai KPK sudah teridentifikasi menyebabkan banyak pegawai KPK khawatir.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, meski teror dan intimidasi terus diterima sejumlah pegawai KPK, institusi ini tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga pemberantas korupsi.

”Tentu saja kami terganggu dengan teror dan intimidasi ini. Meski demikian, kami tetap bekerja seperti biasa. Pemberantasan korupsi oleh KPK terus berjalan,” ucap Johan.

KPK, ujarnya, meyakini konflik yang kini terjadi bukanlah antara KPK dan Polri, melainkan dengan individu-individu yang memanfaatkan lembaga resmi sebagai tamengnya. ”Hubungan kami dengan Polri sebagai lembaga baik-baik saja,” lanjutnya.
Pencucian uang

Terkait dengan kerja KPK, kemarin, Mahkamah Konstitusi mengatakan, KPK berwenang menuntut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan ini disampaikan setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena melakukan korupsi dalam persidangan sengketa pilkada di MK mengajukan permohonan terkait Undang-Undang TPPU. Akil, antara lain, memohon agar KPK tak berwenang menuntut perkara TPPU dan hanya kejaksaan yang berwenang menuntut perkara tersebut di pengadilan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat, penuntut umum merupakan suatu kesatuan sehingga baik penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan RI maupun bertugas di KPK adalah sama.

”Selain itu, demi peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, penuntutan oleh jaksa yang bertugas di KPK akan lebih cepat daripada harus dikirim lagi ke kejaksaan negeri. Apalagi, tindak pidana pencucian uang tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Putusan yang dijatuhkan MK tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Aswanto dan Maria Farida Indrati, mengajukan pendapat berbeda.

Selama ini, UU TPPU telah dipakai KPK untuk mengusut sejumlah kasus, antara lain yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.(NDY/BIL/SAN/WHY/ANA/AGE/LKT)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini