TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta KPK untuk menghormati putusan praperadilan yang memenangkan seniornya, Komjen Budi Gunawan.
Hal itu menyusul setelah hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Komjen Budi Gunawan.
"Itu haknya Komjen Budi Gunawan, kalau diputus ya harus dihormati," ujar Budi Waseso, Senin (16/2/2015) di Mabes Polri.
Saat ditanya soal apakah dengan menangnya Komjen Budi Gunawan maka status tersangka harus dicabut ? Budi menjawab singkat "Tentu harus dipenuhi pedoman," kata Budi.
Sementara disinggung soal Komjen Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri, Budi Waseso menjawab itu kewenangan dari presiden.
"Itu terserah Pak presiden, saya tidak ikut-ikutan," katanya.