News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Kuasa Hukum BG Tuding KPK Terpengaruh Jaringan ISIS

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi (kanan) memeriksa identitas kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Frederich Yunadi (kiri)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mencurigakan adanya oknum-oknum di instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpengaruh dengan paham gerakan radikal Islamic State Of Iraq and Syiria (ISIS) yang kemudian menjadi Islamic State (IS).

Menurutnya, pimpinan di lembaga antikorupsi itu telah melakukan tindakan terorisme.

"Mereka itu (KPK), saya itu curiga sudah ada banyak unsur-unsur ISIS masuk ke KPK. Saya yakin itu," kata Fredrich kepada wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dia menyebutkan, KPK telah melakukan tiga hal pokok yang kerap digunakan oleh para terorisme.

"Menghasut masyarakat, menyebarkan berita bohong, kemudian memfitnah. Itu sudah dilakukan oleh KPK. KPK itu melakukan suatu ulah yang berbentuk teroris," ujarnya.

Hingga kini, sebut Fredrich, kliennya Komjen Pol Budi Gunawan sangat merasa dirugikan dengan penetapan tersangka oleh KPK.

Menurutnya, nama BG kian semakin dikenal tidak baik setelah dihujat dan divonis bersalah oleh masyarakat atas ulah KPK.

"(BG) Merasa dirugikan sekarang nama. Namanya beliau itu mau 10 triliun pun tidak bisa di beli. Beliau selama ini kan sudah dihujat masyarakat, sudah divonis masyarakat atas ulah daripada KPK," ujarnya.

Seperti diketahui, penetapan status tersangka tersebut dikenakan kepada Budi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Dengan dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara.

Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi menerima permohonan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah.

"Mengabulkan permohonan sebagian dan menolak eksepsi termohon seluruhnya," kata Hakim Sarpin Rizaldi saat membacakan amar putusan Praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini