TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior, OC Kaligis, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Apalagi, KPK seperti tidak mau dikritik. Kaligis melihat KPK tidak ingin menerima kritik terhadap sejumlah kesalahan prosedur yang dilakukan dalam penegakan hukum.
"KPK bukan malaikat, malaikat saja masih diawasi Tuhan," kata Kaligis dikantornya, Jakarta, Minggu (15/2/2015).
BACA: Praperadilan Budi Gunawan Diputuskan Pagi Ini
Kaligis meminta bukti KPK terkait laporan rekening gendut Budi Gunawan. Namun, KPK tidak memberikannya. Padahal dalam UU KPK dijelaskan mengenai transparansi dimana tersangka wajib mengetahui apa yang terjadi pada dirinya.
Kaligis juga meliha Penetapan Budi sebagai tersangka cacat secara yuridis. Ini ia sampaikan berdasarkan UU KPK, pasal 21 junto pasal 39 ayat 2 bahwa pimpinan KPK terdiri dari lima komisioner yang bekerja secara kolektif.
BACA JUGA: Jokowi Nginap di Wisma Pantau Praperadilan Budi Gunawan
Sementara saat penetapan Budi sebagai tersangka, jumlah pimpinan KPK hanya 4 orang. "Ini KPK tabrak hukum. Ini disebut cacat yuridis. Tapi tidak mau dikritik," imbuhnya.
Sementara Pakar Hukum dan Tata Negara Gede Panca Astawa menilai Presiden Jokowi seharusnya sudah melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ia mengatakan jika Jokowi bersikap tegas sejak awal maka tidak akan menimbulkan polemik.
"Yang jelas jika ditolak oleh PN kita akan tempuh jalur lain. PTUN, ya lihat nanti sajalah. Jangan sekaran, yang pasti prosesnya 21 hari. Kita sudah siapkan draftnya," kata Gede.