TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sejumlah polisi menunaikan sujud syukur massal menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa penetapan Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tidak sah.
Selain itu, Kepala Kepolisian Resor Jaksel Komisaris Besar Wahyu Adiningrat juga diangkat ke udara berulang kali oleh anggotanya sebagai luapan kegembiraan atas putusan hakim tersebut.
Menanggapi aksi tersebut, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan itu hanyalah ekspresi anggota yang tengah bekerja di lapangan. Bukan perintah dari atasan.
"Itu bisa saja ekspresi. Yang seperti itu silakan saja," demikian disampaikannya kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).
Badrodin juga menyerahkan nasib Budi Gunawan dilantik atau tidak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Dilantik atau tidak, itu kan keputusan Presiden," tegas Wakapolri.
"Dilantik atau tidak, itu kan keputusan Presiden," tegas Wakapolri.
Terkait keputusan Pra-peradilan, Wakapolri mengaku menghormati keputusan tersebut. "Kita menghormati keputusan pengadilan. Kita sebagai aparat hukum menghormati keputusan pengadilan," tegas Wakapolri.
Dia pun akan mempelajari hasil vonis mengenai putusan atas gugatan yang diajukan Budi Gunawan. Pasalnya, Badrodin baru mengetahui putusan pra-peradilan tersebut dari media.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
"Alhasil, kalau mau bersikap harus baca vonisnya bunyinya bagaimana. Karena di situ ada pertimbangan-pertimbangan hukumnya, apa yang menjadi dasar putusan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Badrodin mengaku juga belum sempat bertemu Budi, maupun bertemu Presiden pasca-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Budi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi.
"Belum bertemu. Kan tadi baru pulang dari sini ke Jakarta," ungkapnya.