News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Polisi Sujud Syukur Massal, Wakapolri: Itu Cuma Ekspresi di Lapangan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Polri melakukan sujud sukur atas dikabulkannya pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2016). Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menolak semua eksepsi KPK dan mengabulkan permohonan penggugat terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sejumlah polisi menunaikan sujud syukur massal menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa penetapan Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tidak sah.

Selain itu, Kepala Kepolisian Resor Jaksel Komisaris Besar Wahyu Adiningrat juga diangkat ke udara berulang kali oleh anggotanya sebagai luapan kegembiraan atas putusan hakim tersebut.

Menanggapi aksi tersebut, Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan itu hanyalah ekspresi anggota yang tengah bekerja di lapangan. Bukan perintah dari atasan.

"Itu bisa saja ekspresi. Yang seperti itu silakan saja," demikian disampaikannya kepada wartawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2/2015).

Badrodin juga menyerahkan nasib Budi Gunawan dilantik atau tidak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Dilantik atau tidak, itu kan keputusan Presiden," tegas Wakapolri.

"Dilantik atau tidak, itu kan keputusan Presiden," tegas Wakapolri.

Terkait keputusan Pra-peradilan, Wakapolri mengaku menghormati keputusan tersebut. "Kita menghormati keputusan pengadilan. Kita sebagai aparat hukum menghormati keputusan pengadilan," tegas Wakapolri.

Dia pun akan mempelajari hasil vonis mengenai putusan atas gugatan yang diajukan Budi Gunawan. Pasalnya, Badrodin baru mengetahui putusan pra-peradilan tersebut dari media.

"Alhasil, kalau mau bersikap harus baca vonisnya bunyinya bagaimana. Karena di situ ada pertimbangan-pertimbangan hukumnya, apa yang menjadi dasar putusan itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Badrodin mengaku juga belum sempat bertemu Budi, maupun bertemu Presiden pasca-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Budi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi tadi.

"Belum bertemu. Kan tadi baru pulang dari sini ke Jakarta," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini