TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menanggapi enteng soal penetapan tersangka Gubernur Gorontalo Rusli Habibie atas kasus dugaan pencemaran nama baik saat Budi Waseso menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.
Dijelaskan Budi, proses hukum yang dilakukan terhadap Rusli sudah sesuai prosedur dan memang alat buktinya sudah cukup.
"Kalau memang alat buktinya sudah cukup, kan bisa saja. Tidak ada yang khusus dalam penanganan kasus itu. BW (Bambang Widjojanto) saja cuma empat hari jadi tersangka, alat bukti lengkap," tegas Budi Waseso, Selasa (16/2/2015) di Mabes Polri.
Untuk diketahui, sebenarnya kasus tersebut sudah lama dan penyidik Polda Gorontalo telah menyerahkan berkas Rusli untuk ketiga kalinya pada Kejaksaan Tinggi namun tidak kunjung dinyatakan lengkap (P21).
Penyidik Polda Gorontalo pun berharap berkas segera dinyatakan lengkap lalu berlanjut ke tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.