News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Kuasai Senjata Ilegal, 21 Penyidik KPK Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Komjen Budi Waseso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain terancam menjadi tersangka karena memiliki senjata ilegal, 21 penyidik KPK juga terancam 12 tahun penjara.

Mereka dilaporkan ke Bareskrim karena belum mengembalikan senjata api yang selama ini mereka kuasai. Padahal mereka telah berpindah jadi penyidik KPK.

"Mereka dilaporkan menggunakan senjata illegal. Kami telusuri, ternyata ilegal karena kepemilikannya tidak sah secara Undang-undang," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, Selasa (17/2/2015) di Bareskrim.

Menurut Budi Waseso, 21 penyidik KPK ini tidak hanya melakukan pelanggaran administrasi. Tapi juga pelanggaran pidana dan bisa dijadikan tersangka.

Atas perbuatannya 21 penyidik KPK ini bisa disangkakan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (tersangka). Terancam 12 tahun penjara," kata Budi Waseso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini