Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk komisioner KPK, pascapenetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar.
Dengan adanya penetapan tersangka, maka komisioner KPK yang dapat bertugas hanya dua orang yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Sementara Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menurut UU KPK (Samad, red) harus diberhentikan sementara. Untuk menutupi kekuranagn tiga orang itu, harus buat perppu. Sambil dibentuk pansel, bentuk anggota KPK baru, atau misalnya perppu itu diperpanjang sampai Desember. Pansel bentuk saja, bulan depan sudah ada pansel," kata anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Patrice prihatin atas kasus yang menimpa Abraham. Sekjen DPP Partai NasDem itu termasuk orang yang mengagumi Samad kala terpilih sebagai Ketua KPK. Harapannya saat itu, Samad dengan keberaniannya menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi.
"Tapi mungkin grusak grusuk dan tidak cermat yang buat dia kepleset. Kalaupun itu terjadi, itulah manusia yang tidak bisa terlepas dari kesalahan," kata Patrice sambil menambahkan, agar Polda Sulselbar menyidik kasus itu secara transparan agar tidak terkesan balas dendam.
"Selama alat bukti lengkap, dan bisa dibuktikan, itu murni penegakan hukum. Abraham samad pun harus berani mengakui," sambung Patrice Rio.