TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga Hakim Sarpin Rizaldi telah melakukan dua pelanggaran terkait sidang Praperadilan Budi Gunawan. Sehingga sejumlah LSM antirasuah yang tergabung dalam koalisi tersebut melaporkannya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Dikatakan anggota Koalisi yang juga peneliti dari ICW, Lola Ester, pertama Hakim Sarpin sudah memutus perkara di luar kewenangannya serta memutus di luar nalar publik. Padahal sudah jelas tertuang dalam KUAHP mengenai objek praperadilan.
"Pertama, hakim Sarpin memutus perkara di luar kewenangannya," ujar Lola di MA, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015) siang.
Kedua lanjut Lola, Sarpin juga dalam memenangkan permohonan BG, telah salah mengutif pendapat ahli, yakni Prof Bernard Arief Sidharta, yang akhirnya menuai protes dari si profesor karena salah menafsirkan pendapat.
Koalisi juga menilai hakim Sarpin telah melanggar kode etik hakim yang dibuat MA dan KY. Khususnya terkait perilaku poin 8 yang berbunyi, "disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan pencari keadilan."
Kemudian poin ke-10 soal profesional yang berbunyi, "Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oeh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas."