TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali membuka kasus yang melibatkan mantan penyidik Polri di KPK, Novel Baswedan soal penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 kala menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Atas kasus itu, Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sebenarnya Novel tidak perlu diperiksa lagi.
Dan sesuai jadwal, sedianya Novel dipanggil penyidik untuk hadir pada hari ini, Jumat (20/2/2015). Namun Novel tidak hadir dan telah melayangkan surat keterangan tidak bisa hadir pada Rabu (18/2/2015) lalu.
"Memang rencananya ada pemanggilan pada yang bersangkutan. Kalau menurut saya, Novel itu tidak perlu diperiksa lagi, sudah ada pemeriksaannya kok," ungkap Budi Waseso di Mabes Polri.
Lalu apakah itu sinyal Novel akan langsung ditahan? Menjawab itu, Budi Waseso menyerahkan sepenuhnya pada penyidik Polda Bengkulu.
"Nanti bagaimana dari Polda Bengkulu saja, tunggu penyidiknya nanti bagaimana," katanya.
Budi Waseso menambahkan kasus Novel masih tetap berlanjut dan tidak ada penghentian kasus.
"Novel itu kasus lama yang dulu ditunda, bukan diberhentikan, tidak SP3," katanya.
Budi Waseso menambahkan Polda Bengkulu punya kewajiban untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dan dari Bareskrim hanya diminta bantuannya untuk melayangkan surat panggilan.