News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

KPK Ajukan Kasasi Putusan Dikabulkannya Gugatan Praperadilan Budi Gunawan

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Tribunnews.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Permohonan kasasi diajukan pada Jumat (20/2/2015).

"Memang sudah ada keputusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan Komjen BG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat.

Priharsa mengatakan, tim hukum beserta pejabat struktural menilai, putusan praperadilan memberatkan KPK sehingga perlu dilakukan upaya hukum. Pengajuan kasasi ini ditangani oleh Biro Hukum KPK.

Selain mengadakan pertemuan internal pejabat struktural KPK, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pakar hukum.

Beberapa waktu lalu, sejumlah pakar hukum, seperti Refly Harun, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, dan Saldi Isra, mendatangi Gedung KPK untuk membahas persoalan KPK belakangan ini. Salah satunya ialah untuk menyikapi hasil sidang praperadilan.

Berbagai pihak sebelumnya mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi yang menerima sebagi (Baca: Ini Putusan Hakim)

Hakim Sarpin menganggap permohonan tim pengacara Budi Gunawan termasuk dalam obyek praperadilan. Pihak Budi mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Pimpinan sementara KPK Taufiequrrachman Ruki berjanji akan bekerja optimal dalam mengusut semua kasus korupsi yang ditangani KPK, termasuk kasus Budi Gunawan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini