TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menyayangkan dikabulkannnya permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan begitu, status tersangka Budi Gunawan yang diduga menerima gratifikasi pun gugur.
"Kami melihat ironi luar biasa, seorang yang disangkakan menerima gratifikasi bebas dalam praperadilan," kata Ray dalam diskusi di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2015).
Ray turut menyayangkan penetapan status tersangka dua komisioner KPK nonaktif yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurutnya, kedua nama di atas dijerumuskan dalam urusan yang ecek-ecek.
"Benar semua warga negara sama dalam hukum. Tetapi, apa benar dari sekian ribuan kasus di Kepolisian, kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang paling mendesak untuk diselesaikan?" tanya Ray.
Ray menilai, kasus yang menimpa Abraham Samad justru karena kesalahan negara yang dinilainya juga lemah. Lagi pula menurutnya, dokumen yang diduga AS itu tidak digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Sangat tidak masuk akal, bagaimana orang yang berjasa menyelamatkan uang ratusan triliun rupiah dikriminalisasi," tandasnya.