Tribunnews.com, Jakarta - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh kepolisian pada Selasa (24/2/2015) besok. Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Abraham dan Bambang, Alvon Kurnia Palma.
"Iya, diperiksa hari Selasa," ujar Alvon melalui pesan singkat, Senin (23/2/2015).
Bambang akan diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, sementara Abraham akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan Barat.
Alvon mengatakan, surat panggilan terhadap Bambang telah diterima sejak Sabtu (21/2/2015). Sementara panggilan terhadap Abraham ditangani langsung oleh kuasa hukum Abraham di Makassar.
Ia menambahkan, Bambang akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. "Dari hasil diskusi kemarin, Beliau akan datang," kata Alvon.
Agenda pemeriksaan terhadap Abraham juga dibenarkan oleh anggota tim kuasa hukumnya, Dadang Trisasongko. Dadang mengatakan, Abraham juga akan diperiksa besok di Polda Sulselbar.
"Sama jadwalnya. AS (Abraham Samad) akan diperiksa di Polda Sulsel," ujar Dadang.
Dadang mengatakan, kliennya itu akan hadir memenuhi panggilan keduanya. Abraham sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari lalu. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena harus menhadiri sejumlah acara yang tidak dapat ditinggalkannya.
Ada pun, Bambang, pemeriksaan besok merupakan kali ketiganya ia diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya, pada 23 Januari 2014 ia ditangkap oleh petugas Bareskrim Polri dan langsung diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, pada 3 Februari Bambang kembali menjalani pemeriksaan.
Penetapan Bambang sebagai tersangka terkait dugaan memengaruhi saksi dalam memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Abraham Samad terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)