TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Asosiasi Petani Sawit, Gulat Medali Emas Manurung terbukti menyuap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dengan uang sebesar Rp 2 miliar.
Annas memasukkan areal kebun sawit milik Gulat dan kawan-kawannya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1.214 hektare ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Hakim anggota Djoko Subagyo menyebut Menteri Kehutanan yang saat itu dijabat oleh Zulkifli Hasan memberikan peluang terkait revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Zulkifli saat itu merestui pengajuan Surat Keputusan (SK) revisi lahan kawasan hutan yang sebelumnya diajukan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Zulkifli juga memberikan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014. Isinya yakni tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 717.543 hektare, dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.
"Di sisi lain Menteri Kehutanan ‎juga memberikan peluang atau harapan apakah akan mengajukan revisi surat keputusan tersebut. Jika bukan karena itu Annas Maamun, terdakwa (Gulat) dan teman-teman terdakwa tidak akan mengusulkan revisi tersebut,"kata hakim Subagyo saat membacakan analisis yuridis putusan terdakwa Gulat di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Gulat dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yakni 4,5 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai, Gulat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun. Pria berkepala plontos itu terbukti menyuap Annas dengan uang sebesar Rp 2 miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Selain dihukum penjara, Gulat juga divonis dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Apabila Gulat tidak mengganti uang denda tersebut maka akan diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan penjara.
Atas perbuatannya tersebut, Gulat dianggap memenuhi dakwaan primer. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman untuk Gulat. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Gulat dinilai berlawanan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi di tanah air dalam upaya bebas dari KKN.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbutannya," tandas Hakim.