Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso dinilai terlalu gampang menyematkan status tersangka pada mantan pimpinan KPK Non Aktif, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Menurut Budi Waseso, menaikkan status tersangka pada AS dan BW telah melalui prosedur gelar perkara yang dilakukan hampir seminggu dua kali oleh penyidik-penyidiknya.
Tudingan kesewenang-wenangan dan serta-merta menersangkakan AS dan BW pun dibantah tegas oleh Budi Waseso.
"Laporan terhadap mereka (mantan pimpinan KPK) ada banyak. Laporan BW ada 4, kalau laporan AS ada 5. Jadi itu bukan langsung serta-merta tersangka. Selalu berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara," tutur Budi Waseso, Senin (23/2/2015).
Budi menambahkan penanganan kasus yang terkesan kilat terhadap AS dan BW bukanlah krimnalisasi melainkan respon cepat pihaknya atas laporan masyarakat.
"Justru saya menjawab Polri sebagai pelindung, penganyom dan pelayan masyarakat. Ini respon cepat kami atas laporan masyarakat," tambahnya.