News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Kersangka

KPK Sebut Putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan Sebagai Kecelakaan Hukum

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain memberikan sambutan dalam peluncuran Anti Corruption Film Festival (ACFFest) di Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (11/2/2015). ACFFest tersebut telah diselenggarakan sejak tahun 2013, dengan menjaring para sineas-sineas muda yang memproduksi film bertemakan anti korupsi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi, KPK menyebut keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan separuh gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan adalah kecelakaan hukum.

"Yang menjadi perhatian sekarang kecelakan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, di KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Kecelakaan hukum lantaran Indonesia tidak mengenal sistem hukum praperadilan pidana. Implikasinya sangat hebat terhadap sistem hukum di Indonesia. Padahal di KUHAP ada batasan dalam mengajukan praperadilan.

"Ada batasan objek yang ternyata dalam kasus ini sudah keluar dari objek hukum (praperadilan, red). Itu merusak sistem hukum kita di lembaga praperadilan," sambung mantan jaksa itu.

Menurut Zul, perlu ada pembenahan sistem hukum akibat putusan hakim Sarpin tersebut. Zul pun berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat.

KPK, kata Zul, masih mendiskusikan langka selanjutnya yang akan ditempuh terkait putusan yang memenangkan Budi Gunawan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini