Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi, KPK menyebut keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan separuh gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan adalah kecelakaan hukum.
"Yang menjadi perhatian sekarang kecelakan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, di KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Kecelakaan hukum lantaran Indonesia tidak mengenal sistem hukum praperadilan pidana. Implikasinya sangat hebat terhadap sistem hukum di Indonesia. Padahal di KUHAP ada batasan dalam mengajukan praperadilan.
"Ada batasan objek yang ternyata dalam kasus ini sudah keluar dari objek hukum (praperadilan, red). Itu merusak sistem hukum kita di lembaga praperadilan," sambung mantan jaksa itu.
Menurut Zul, perlu ada pembenahan sistem hukum akibat putusan hakim Sarpin tersebut. Zul pun berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat.
KPK, kata Zul, masih mendiskusikan langka selanjutnya yang akan ditempuh terkait putusan yang memenangkan Budi Gunawan itu.