TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengungkapkan pihaknya tidak ingin 'ngeyel' menyikapi sikap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pengajuan kasasi ke MA.
"Ketika kami mengajukan kasasi ditolak, kami pikir lagi apa yang musti kami lakukan, kalau masih dimungkinkan untuk PK (Peninjauan Kembali), kami PK, kalau tidak ya jangan ngeyel gitu lho. Karena semuanya sudah ada aturan," ujar Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Ruki mengatakan dirinya tidak ingin mencampuri putusan pengadilan. Ia lebih memilih menggunakan upaya hukum. Ruki juga belum tahu apakah pihaknya bisa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
"Kalau dimungkinkan untuk PK, kami PK, kalau tidak ya jangan ngeyel, gitu maksud saya, ngerti enggak? Bukan akan mengajukan PK, tapi kalau dimungkinkan, tangkap betul bahasanya," tutur Ruki.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengajukan permohonan kasasi putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan ke MA.
Menurut Kepala Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna, pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat secara legal formal.