News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

70 Persen Senjata Api Penyidik KPK Digudangkan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Rikwanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diselidiki, senjata api 21 penyidik KPK yang diduga ilegal, ternyata legal.

Diketahui pula senjata api itu merupakan senjata api milik KPK yang dibeli sebanyak 100 pucuk saat pimpinan KPK jilid pertama.

Lalu bagaimana kelanjutan proses senjata api tersebut ? Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini senjata api tersebut sudah digudangkan.

"Senjata itu sudah digudangkan, bisa digudangkan di Mabes Polri atau di Perbakin. Yang sudah digudangkan ada 70 persen," ucap Rikwanto, Kamis (26/2/2015).

Rikwanto menambahkan senjata api milik KPK itu melanggar administrasi karena surat izin senjata api sudah habis masa berlakunya.

"Senjata api itu legal, sah pengadaan KPK hanya saja surat bawanya yang habis masa berlakunya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini