Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diselidiki, senjata api 21 penyidik KPK yang diduga ilegal, ternyata legal.
Diketahui pula senjata api itu merupakan senjata api milik KPK yang dibeli sebanyak 100 pucuk saat pimpinan KPK jilid pertama.
Lalu bagaimana kelanjutan proses senjata api tersebut ? Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini senjata api tersebut sudah digudangkan.
"Senjata itu sudah digudangkan, bisa digudangkan di Mabes Polri atau di Perbakin. Yang sudah digudangkan ada 70 persen," ucap Rikwanto, Kamis (26/2/2015).
Rikwanto menambahkan senjata api milik KPK itu melanggar administrasi karena surat izin senjata api sudah habis masa berlakunya.
"Senjata api itu legal, sah pengadaan KPK hanya saja surat bawanya yang habis masa berlakunya," tambahnya.