News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Demi Bisa Ikut Pilkada, Kubu Djan Faridz Berharap KPU dan Bawaslu Terima Hasil PTUN

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bapilu PPP, Fernita Darwis, Bakal Caleg PAN, Noviantika Nasution, dan Anggota KPU, Ida Budiati (kiri ke kanan) saat menjadi pembicara diskusi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013). Diskusi ini membahas tentang calon legislatif perempuan dengan tema Menggagas Pemikiran Kartini Jelang Pemilu 2014 . Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menerima gugatan yang dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dan Suryadharma Ali (SDA).

Hal itu kemudian tentu menganulir SK yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengesahkan PPP kubu M Romahurmuziy (Romy) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Umum PPP versi Munas Jakarta, Fernita Darwis mengatakan, pihaknya berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu bisa ikut menerima putusan PTUN sebagai dasar keikutsertaan PPP dalam pemilihan kepala daerah serentak.

"Prosesnya bagaimana nanti KPU dan Bawaslu ada bidang hukum yang mempelajari itu. Intinya kan sudah ada putusan PTUN," kata Fernita saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Dirinya juga mengharapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly segera mengesahkan putusan PTUN sebagai keputusan Pemerintah.

"Saya yakin Yasonna menghargai putusan hukum PTUN," katanya.

Lebih jauh, Fernita mengatakan pihaknya telah membuat rancangan internal untuk setiap tahapan pilkada serentak. Rancangan itu antara lain meliputi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, penjaringan, persyaratan calon, rekomendasi DPW, dan survei roadmap pemenangan.

"Kami juga akan menggelar rakor pilkada," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini