Tribunnews.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada Kamis (26/2/2015) hari ini. Mengenai kemungkinan apakah Novel akan ditahan atau tidak, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menyatakan, hal itu menjadi kewenangan penyidik. Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
"Penahanan itu tentu menjadi pertimbangan penyidik," ujar Ronny, Rabu (25/2/2015).
Ronny mengatakan, penyidik pasti menahan Novel jika ditemukan hambatan dalam proses penyidikan. Hambatan yang dimaksud, antara lain tidak memenuhi panggilan, melarikan diri dan sebagainya.
Ia menepis anggapan publik bahwa pemeriksaan Novel merupakan bentuk gangguan terhadap para penyidik KPK. Menurut Ronny, pihaknya hanya melanjutkan proses hukum Novel.
"Nanti jika (kesalahan Novel) terbukti, saat itu bisa dilihat apakah Polri benar-benar melayani masyarakat atau tidak," lanjut dia.
Kasus yang menjerat Novel sempat mencuat pada tahun 2012 lalu. Kasus ini bermula saat Novel menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Dia pernah terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet. Novel disebut menembak dan menyiksa pencuri itu. Kasus itu telah diproses oleh aparat setempat. Namun, pada 2012 kasus itu kembali diangkat. Penyidik Bareskrim mendatangi Kantor KPK untuk menangkap Novel. Namun, upaya itu tidak berhasil.
Banyak pihak yang menyebut apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Sebab, saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo. Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pernyataan agar KPK dan Polri tak larut dalam kekisruhan. Soal penyelidikan kasus Novel sendiri, SBY meminta agar Polri menghentikannya.