Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyangka Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dalam perkara penyalahgunaan wewenang. Namun, sampai detik ini KPK belum menerima surat resmi tersebut.
"Kami belum mengetahui ada sangkaan tertera di surat panggilan," ujar Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (28/2/2015).
Chatarina memastikan KPK menghormati seluruh proes hukum yang ditimpakan kepada Abraham. "Ya kami hormati prosesnya," sambung Chatarina.
Bareskrim Polri kembali menetapkan Abraham sebagai tersangka untuk perkara penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK. Kasus ini dilaporkan Muhammad Yusuf Sahide pada akhir Januari 2015.
Samad dituduh menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK karena membarter kasus dengan kehendaknya menjadi pendamping Joko Widodo dalam Pilpres 2014.
Penyidik Polri menilai, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat lebih dulu menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Dengan begitu ada dua sangkaan untuk Abraham.