News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Setelah Diperiksa Tambahan, Bareskrim Serahkan Novel ke Polda Bengkulu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Kompol Novel Baswedan (kanan) meninggalkan rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar seusai menyegel mobil dinas Ketua MK tersebut di Kompleks Menteri, Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Akil Mochtar ditangkap KPK Rabu malam. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim sudah dua kali memanggil mantan penyidik Polri di KPK, Novel Baswedan sebagai tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun Novel tidak kunjung datang.

Seperti diketahui Novel dipanggil atas penangkapan enam pelaku pencurian sarang burung walet pada 18 Februari 2004 kala Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Keenam pelaku ditangkap Polres Bengkulu dan mengalami penganiayaan. Satu di antaranya meninggal dunia.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan dalam hal ini, Bareskrim hanya membantu Polda Bengkulu untuk memanggil Novel.

"Sebenernya ini bukan urusan saya, ini urusan Polda Bengkulu. Bareskrim hanya diminta membantu untuk memanggil Novel," tutur Budi Waseso, Minggu (1/3/2015).

Nantinya dalam pemanggilan itu, Novel akan menjalani pemeriksan tambahan. Lalu Novel akan diserahkan ke Bengkulu. "Jadi setelah kami periksa, dikembalikan ke Bengkulu, "kata Budi Waseso.

Diutarakan Budi Waseso, Saat ini, kasus tersebut sudah selesai atau P21. Dan tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Menurut Budi Waseso, bukti-bukti yang memberatkan Novel yakni : adanya keterangan saksi baik dari sesama anggota serta tersangka lainnya, hasil visum, dan hasil Puslabfor soal senjata yang digunakan serta proyektilnya.

"Berkas semuanya sudah selesai, tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan. Kami sudah ditagih terus sama Kejaksaan," singkat Budi Waseso.

Ditempat terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menampik adanya anggapan kasus Novel yang kembali dibuka dapat mengganggu kinerja penyidik KPK.

"Kami hormati dan tidak menganggu KPK. Tapi, korban meminta agar kasus itu
ditindaklanjuti‎," tegas Ronny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini