Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabreskrim Komjen Polisi Budi Waseso menyambangi Kejaksaan Agung untuk menyaksikan pelimpahan berkas kasus Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung.
Budi menilai pelimpahan perkara tersebut merupakan sepenuhnya hak KPK. Seperti diketahui bersama, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan, termasuk kasus Budi Gunawan. Namun, putusan praperadilan yang dimohonkan Budi, di antaranya menyebutkan penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK menyalahi aturan. Sehingga KPK melimpahkan kasus Budi ke kejaksaan.
"Tadi saya ke sana hanya menyaksikan saja, mewakili Polri," singkat Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Ia memastikan Bareskrim siap membantu Kejaksaan Agung apabila diminta menangani kasus ini. "Kalau memang diminta, ya kami siap. Kalau enggak diminta, ya enggak donk," tambah pria yang akrab disapa Buwas ini.