News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Vs KPK

Keputusan Hakim Sarpin Harus Dihormati

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Sarpin Rizaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan hukum yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dianggap masuk dalam katagori penerapan hukum progresif. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Advokasi Indonesia Development Monitoring Malvin Baringin

"Pendeskreditan terhadap hakim Sarpin hingga berujung dilaporkannya Hakim Sarpin oleh sejumlah orang orang yang mengaku pakar Hukum, LSM Dan Lembaga bantuan Hukum sesungguhnya sudah mencederai filosofi hukum itu sendiri. Seharusnya putusan hukum yang telah diambil oleh Hakim Sarpin harus kita hormati bersama sebagai semangat berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,"ujarnya, Senin (2/3/2015).

"Putusan hakim Sarpin dengan dasar hukum progresif menghendaki manusia jujur. Berani keluar dari tatanan merupakan salah satu cara mencari dan membebaskan kekakuan dalam menciptakan suatu keadilan serta menjunjung tinggi Hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan," tambahnya.

Putusan Hakim Sarpin, kata Malvin, lebih kepada hukum yang bertumpu pada keyakinan hakim, dimana hakim tidak terbelenggu pada rumusan Undang-Undang. Mengunakan hukum progresif, seorang hakim berani mencari dan memberikan keadilan dengan melanggar Undang-Undang. Apalagi, tak selamanya Undang-undang bersifat adil bagi setiap warga negara Indonesia.

"Seperti Kasus Budi Gunawan yang mencari keadilan akibat Kita terlalu mensakralkan KPK sebagai intistusi Hukum yang tanpa ada khilafan dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka tindak pidana korupsi apalagi pimpinan KPK itu lahir dari hasil kompromi politik di parlemen yang syarat dengan kepentingan politik dan pribadi para pimpinan KPK,"tegasnya.

Penggunaan penafsiran yang dilakukan oleh Sarpin dinilai Malvin, membuka peluang bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum secara progresif. Penemuan hukum secara progresif tidak terlepas dari keinginan hati nurani untuk menegakkan keadilan dengan berpijak pada nilai-nilai hukum di masyarakat.

"Pernyataan Komisioner KY yang meyatakan hakim Sarpin telah berlaku seperti Hakim MK Dan melakukan pelanggaran hukum acara dan melampaui kewenangan praperadilan, sama saja dengan "menempatkan hakim sebagi terompet atau corong undang-undang sangat tidak benar,"tegasnya.

"Dalam UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan menekankan tugas hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini